Minggu, 24 April 2016

Bertamasya dengan Menulis dan Membaca

Bertamasya dengan Menulis dan Membaca Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Oleh: Muh Nur

“Imajinasi lebih penting dari pengetahuan. Pengetahuan terbatas, sedangkan imajinasi seluas langit dan bumi”

Ada dua opsi yang ingin saya bahas dalam tulisan ini. Sesuai dengan tema yang saya ambil yang artinya kurang lebih adalah “Bertamasya dengan Membaca dan Menulis”, Saya ingin menelusuri apa yang sedang saya alami dan rasakan saat ini. Yang mana hal ini kerap terjadi dan timbul tatkala saya melaksanakan keduanya. Mungkin bukan hanya saya saja, tetapi sahabat-sahabat sekalian juga pasti dan pernah merasakan hal yang sama. Yaitu dengan menulis dan membaca kita merasa seakan bertamasya dengan kata-kata. Merasakan diri seakan pergi jauh kealam yang berbeda, yang belum kita jumpai sebelumnya.

Seperti halnya J.K Rowling yang telah membawa kita kealam supranatural dengan Harry Potternya, kita diajak untuk memasuki penjara Azkaban, sebuah kota kubu sihir yang mengerunkan, telah memenjarakan banduan paling kejam,Sirius Black, penyihir yang menyokong kuat raja kuasa jahat, Lord Valdemort. Dengan Ayat-Ayat Cinta, kita diajak oleh kang Abik menelusuri kota Kairo dengan keberagaman budaya dan literaturny
... baca selengkapnya di Bertamasya dengan Menulis dan Membaca Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Rabu, 13 April 2016

Sudahkah Properti Anda berada di tangan Agen Profesional dan memiliki Sertifikasi...

AGEN PROPERTY HARUS MENDAPAT SERTIFIKASI NASIONAL

Sebagai salah satu profesi yang sangat diminati, broker atau agen properti menjanjikan pendapatan yang tak terhingga. Semakin tinggi dan banyak transaksi yang dapat dibukukan oleh si agen tersebut, maka otomatis akan semakin besar juga pendapatan yang diperoleh. Hal ini karena berdasarkan komisi yang mereka terima dari penjualan yang dibukukan.

Setiap tahunnya, tak kurang dari Rp 40 triliun perputaran uang di industri properti.

Namun, sebagai salah satu profesi resmi, sebagian besar agen properti atau broker properti malah belum memiliki standar nasional. Pemerintah seharusnya lebih memberikan perhatian pada permasalahan sertifikasi profesi agen & broker properti karena belum memiliki standar nasional. Padahal, profesi ini sangat sangat dikenal dan diminati.

Hingga saat ini, sertifikasi profesi agen properti memang belum memiliki lembaga resmi yang khusus. Sertifikasi dilakukan oleh asosiasi sehingga standardisasinya belum berlaku secara nasional.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan RI No. 33/2008 untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), bahwa agen broker harus memiliki dua tenaga ahli yang bersertifikasi.


Lembaga resmi yang berhak mengeluarkan sertifikasi broker ini, bertujuan untuk menyamakan standar bagi semua tenaga ahli. Lembaga sertifikasi ini harus dapat diakui secara nasional dan berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Badan ini berfungsi untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan sebuah profesi lewat proses sertifikasi.

Untuk memberikan rasa aman, profesionalitas dan legalitas kepada konsumennya, seharusnya dalam sebuah agen broker tidak hanya dua orang tenaga ahli yang bersertifikasi, melainkan seluruh orang yang terlibat di dalamnya harus bersertifikasi. Jika hal ini dapat dipenuhi, maka dampaknya akan meningkatkan kinerja profesi broker sehingga lebih menguntungkan konsumen maupun pengembang sebagai pengguna jasa broker properti.

Pilih Trend Gaya Hidup - Rumah Kontrak atau Sebaliknya...

PILIH TREND GAYA HIDUP ATAU BELI RUMAH


Ada dua alasan utama mengapa orang menunda membeli rumah, meskipun secara kredit, yaitu uang dan waktu. Jika masalahnya masih terhambat tidak punya uang muka, maka ada beberapa jalan keluar yang bisa dilakukan. Akan tetapi, bagi orang yang sudah memiliki cukup uang, menunda beli rumah justru bisa menimbulkan kerugian finansial di masa depan. Lantaran karena penundaan dua atau tiga tahun, bisa-bisa impian memiliki rumah bisa buyar selamanya.

Berikut beberapa alasan yang sering dikemukakan oleh para calon pembeli :


1. Harga Makin Tinggi
Salah satu alasan investasi properti sangat diminati adalah harga properti tidak pernah mengalami penurunan. Malah, harga properti bisa dikerek naik 30 persen-40 persen dalam hitungan tahun.
Dengan menunda KPR, harga rumah bisa tidak lagi terjangkau oleh penghasilan karena cicilan semakin tinggi.


2. DP Tidak Terjangkau

Jika harga rumah semakin tinggi, sudah pasti dana yang harus disiapkan untuk DP alias uang muka bertambah tinggi.
Memang, tahun ini pemerintah telah menurunkan syarat ketentuan DP dari semula 30 persen dari harga pokok menjadi cuma 20 persen dari harga pokok. Namun, mengingat kenaikan harga rumah yang cepat, kebijakan DP murah tidak akan banyak berpengaruh. 


3. Pengajuan KPR Dapat Ditolak


Jika Anda seorang karyawan, ketahuilah batas pelunasan KPR adalah usia 55 tahun. Sedangkan bagi wiraswasta, batasnya mencapai 65 tahun.
Oleh karena itu, semakin tua usia saat mengajukan KPR, semakin kecil pula kemungkinan bank mengabulkannya. Alasannya, bank tidak ingin mengambil risiko lantaran saat memasuki usia pensiun, orang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.


Mitos Rumah Tusuk Sate

SELAMA beberapa ratus tahun, keberadaan fengshui dalam masyarakat Tionghoa merupakan hal penting yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari tata letak rumah, perlengkapan rumah hingga menentukan posisi rumah.

Salah satu hal yang dihindari masyarakat Tionghoa, berdasarkan Fengshui, yakni rumah di tusuk sate (titik pertemuan persimpangan jalan). Pasalnya, warga Tionghoa mempercayai jika hal tersebut bisa mendatangkan berbagai keburukan bagi penghuninya.

Keburukan bisa datang bagi penghuni adalah semua hal bisa terasa serba salah, kesehatan menurun dan sakit-sakitan, keuangan menipis, dan keharmonisan keluarga memburuk.
Namun ada juga penghuni yang cocok dengan lokasi tusuk sate, bahkan tak jarang mengenai kesehatan, keuangan, dan keharmonisan keluarga justru makin membaik. Hal ini disebabkan aliran chi yang kuat dilokasi tersebut.
Rumah idaman memang menjadi harapan bagi setiap orang. Namun bagaimana jika lokasi rumah yang tidak ideal seperti dalam ilmu fengshui disebut dengan rumah tusuk sate atau letak rumah yang menghadap sejajar dengan jalan. Dalam kepercayaan masyarakat Tionghoa kondisi rumah tersebut memiliki unsur yang negatif.

Relawan vihara Ling Kuang She, Liem Ming Tjiang menjelaskan, secara sederhana fengshui berarti tidak melawan alam atau sesuai dengan arah angin dan air. Posisi rumah tusuk sate dilihat dari fengshui tidak bagus dan cenderung membahayakan pemilik rumah itu sendiri.
"Selain harus aman juga nyaman dalam membuat rumah, menentukan arah yang baik pun sangat penting," ujar Liem kepada INILAH di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Minggu (6/4).

Sementara itu, aktivis Konghucu Bandung, Fam Kiun Fat mengatakan, rumah tusuk sate bukan sekedar memiliki pengaruh atau chi yang negatif. Secara hukum alam, rumah tersebut memiliki resiko kecelakaan yang tinggi jika letak rumah berada di jalan yang ramai. Hal itu berpengaruh pada strategis dan tidaknya rumah tersebut.

"Rumah tusuk sate lebih bersifat mitos, lantaran zaman dulu tentu berbeda, saat ini kan lebih modern, sehingga secara ilmiah pun dapat dikaji lebih jauh," ujar Fam.

Dia menambahkan, tidak hanya dalam rumah saja, namun dalam aspek kehidupan lainnya. Hanya saja, masyarakat Tionghoa cenderung mempertahankan tradisi leluhur yang mengarah pada keragaman budaya. Sehingga, fengshui dianggap sebagai bagian dari budaya Tionghoa yang dapat diimbangi dengan hal ilmiah.
"Sehingga fengshui bukan bersifat mistis, tetapi penilaian orang zaman dulu dari pengalaman," pungkasnya



penulis : ri - mjgroupsby 
( dirangkum dari berbagai sumber )

Prakiraan biaya AJB dan biaya balik nama pengurusan sertifikat rumah

Dalam proses jual beli dan kepemilikan rumah, ada beberapa prosedur penting yang harus dipahami oleh masyarakat. Secara umum prosedur -prosedur dalam jual beli dan kepemilikan rumah/ tanah / apartemen /properti lainnya adalah sebagai berikut :

Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.

Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk.

Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.

Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Dalam proses jual beli rumah tangan kedua atau rumah second, hal yang harus diperhatikan betul demi kelangsungan dan keamanan pemilik rumah baru adalah sertifikat rumah.

Sebagai negara hukum, bukti-bukti hitam di atas putih seperti sertifikat rumah adalah hal yang sangat
riskan dan harus dipahami dan diurus secara lengkap.


Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah.

Berikut ini adalah rincian biaya AJB dan pengurusan balik nama sertifikat rumah :

√ untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta - Rp 1,5 juta
 

√ untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
 

√ untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
 

√ untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga - Rp 10 juta
 

√ harga rumah di atas Rp 1 miliar - umumnya menggunakan persentase dari harga rumah..