Dalam proses jual beli dan kepemilikan rumah, ada beberapa prosedur penting yang harus dipahami oleh masyarakat. Secara umum prosedur -prosedur dalam jual beli dan kepemilikan rumah/
tanah / apartemen /properti lainnya adalah sebagai berikut :
Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah
melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses
balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB,
belum dilakukan pembayaran lunas.
Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk.
Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Dalam proses jual beli rumah tangan kedua atau rumah second, hal yang harus diperhatikan betul demi kelangsungan dan keamanan pemilik rumah baru adalah sertifikat rumah.
Sebagai negara hukum, bukti-bukti hitam di atas putih seperti sertifikat rumah adalah hal yang sangat
riskan dan harus dipahami dan diurus secara lengkap.
Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah.
Berikut ini adalah rincian biaya AJB dan pengurusan balik nama sertifikat rumah :
√ untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta - Rp 1,5 juta
√ untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
√ untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
√ untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga - Rp 10 juta
√ harga rumah di atas Rp 1 miliar - umumnya menggunakan persentase dari harga rumah..
Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk.
Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.
Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Dalam proses jual beli rumah tangan kedua atau rumah second, hal yang harus diperhatikan betul demi kelangsungan dan keamanan pemilik rumah baru adalah sertifikat rumah.
Sebagai negara hukum, bukti-bukti hitam di atas putih seperti sertifikat rumah adalah hal yang sangat
riskan dan harus dipahami dan diurus secara lengkap.
Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah.
Berikut ini adalah rincian biaya AJB dan pengurusan balik nama sertifikat rumah :
√ untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta - Rp 1,5 juta
√ untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
√ untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
√ untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga - Rp 10 juta
√ harga rumah di atas Rp 1 miliar - umumnya menggunakan persentase dari harga rumah..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar